Kamis, 26 Februari 2015

Kode Etik

           Kode adalah sistem pengaturan – pengaturan (system of rules). Etik adalah norma perilaku, suatu perbuatan dikategorikan etis apabila sesuai dengan aturan yang menuntun perilaku baik manusia. Sedangkan jurnalistik adalah profesi dalam kegiatan tulis menulis berita atau kewartawanan. Kode etik ialah norma yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai pedoman tingkah laku.

Kode etik merupakan himpunan etika profesi kewartawanan dan ditetapkan oleh dewan pers. Etika pers adalah etika semua orang yang terlibat dalam kegiatan pers, terdiri dari kewajiban pers, baik dan buruknya, pers yang benar dan pers yang mengatur tingkah laku pers.

Sumber etika pers adalah keadaan moral pers mengenai pengetahuan baik dan buruk, benar dan salah, serta tepat dan tidak tepat bagi orang – orang yang terlibat dalam kegiatan pers.

Kode etik memiliki ciri – ciri antara lain :
1.     Kode etik dibuat dan disuse oleh organisasi profesiybs. Sesuai dengan aturan organisasi dan bukan dari pihak luar.
2.      
           Sanksi bagi yang melanggar kode etik bukan pidana, melainkan bersifat moral atau mengikat secara moral pada anggota kelompok tersebut.
3.      
            Daya jangkau suatu kode etik hanya berlaku pada anggota organisasi yang memiliki kode etik tersebut bukan pada organisasi lain.
           
               Kode etik memiliki fungsi sebagai :
1.  Alat kontrol sosial, yaitu tidak hanya mengatur hubungan antara sesama anggota seprofesi, tetapi juga dapat mengatur hubungan antara anggota organisasi profesi tersebut dengan masyarakat.
2.      
           Mencegah adanya kontrol dan campur tangan pihak lain, termasuk pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu.

Kode etik pers memiliki klarifikasi 3 mode, yaitu kode etik wartawan indonesia, kode praktik bagi media pers, dan kode etik jurnalistik.


Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik adalah sejumlah aturan dasar yang mengikat seluruh profesi kewartawanan dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai wartawan.
kode etik jurnalistik merupakan hal yang digunakan sebagai landasan pers dalam melaksanakan kegiatannya, hal ini tercantum dalam rules of the game untuk pers yaitu antara lain :
  • Landasan Idiil                  : Pancasila (Pemb. UUD 1945)
  • Landasan Konstitusi        : Undang-Undang Dasar 1945
  • Landasan Yuridis            : Undang-undang Pokok Pers
  • Landasan Strategis         : GBHN
  • Landasan Profesional     : Kode Etik Jurnalistik
  • Landasan Etis                  : Tata nilai yang berlaku dalam masyarakat
Kebebasan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan dijamin oleh UUD 195 pasal 28. Hal ini mengindikasikan bahwa dalam alam kemerdekaan ini tidak adalagi warga Negara Indonesia yang terbelenggu kemerdekaannya dalam mengeluarkan pikiran. Namun, agar pemikiran yang dikeluarkanbaik lisan maupun tulisan tersebut terarah maka didalam dunia pers khususnya dalam dunia jurnalisti kada yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik dengan tujuan agar kemerdekaan pers dihormati oleh semua pihak.
         
Kode etik ini disusun oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk di taati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan di Indonesia. Di Negara hukum Indonesia, seluruh wartawan Indonesia harus menjunjung tinggi konstitusi UUD 1945 dan menegakkan kebebasan pers yang bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi wartawan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan abadidankeadilan sosial berdasarkan pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar