Kode adalah sistem pengaturan – pengaturan (system of
rules). Etik adalah norma perilaku, suatu perbuatan dikategorikan etis apabila
sesuai dengan aturan yang menuntun perilaku baik manusia. Sedangkan jurnalistik
adalah profesi dalam kegiatan tulis menulis berita atau kewartawanan. Kode etik
ialah norma yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai pedoman tingkah laku.
Kode etik merupakan himpunan etika profesi kewartawanan dan ditetapkan oleh
dewan pers. Etika pers adalah etika semua orang yang terlibat dalam kegiatan
pers, terdiri dari kewajiban pers, baik dan buruknya, pers yang benar dan pers
yang mengatur tingkah laku pers.
Sumber etika pers adalah keadaan moral pers mengenai pengetahuan baik dan
buruk, benar dan salah, serta tepat dan tidak tepat bagi orang – orang yang
terlibat dalam kegiatan pers.
Kode etik memiliki ciri – ciri antara lain :
1. Kode etik
dibuat dan disuse
oleh organisasi profesiybs. Sesuai dengan aturan
organisasi dan bukan
dari pihak luar.
2.
Sanksi bagi yang melanggar kode
etik bukan pidana, melainkan bersifat moral atau mengikat
secara moral pada anggota kelompok
tersebut.
3.
Daya jangkau
suatu kode etik
hanya berlaku pada
anggota organisasi yang memiliki kode etik
tersebut bukan pada
organisasi lain.
Kode etik memiliki fungsi sebagai :
1. Alat kontrol sosial,
yaitu tidak hanya mengatur hubungan antara sesama anggota seprofesi, tetapi
juga dapat mengatur hubungan antara anggota organisasi profesi tersebut dengan
masyarakat.
2.
Mencegah adanya kontrol
dan campur tangan pihak lain, termasuk pemerintah atau kelompok masyarakat
tertentu.
Kode etik pers memiliki klarifikasi 3 mode, yaitu kode etik wartawan
indonesia, kode praktik bagi media pers, dan kode etik jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik adalah sejumlah aturan dasar yang mengikat seluruh
profesi kewartawanan dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai wartawan.
kode etik jurnalistik merupakan hal yang digunakan sebagai landasan pers
dalam melaksanakan kegiatannya, hal ini tercantum dalam rules of the game untuk
pers yaitu antara lain :
- Landasan Idiil :
Pancasila (Pemb. UUD 1945)
- Landasan Konstitusi :
Undang-Undang Dasar 1945
- Landasan Yuridis :
Undang-undang Pokok Pers
- Landasan Strategis :
GBHN
- Landasan Profesional :
Kode Etik Jurnalistik
- Landasan Etis :
Tata nilai yang berlaku dalam masyarakat
Kebebasan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan dijamin oleh
UUD 195 pasal 28. Hal ini mengindikasikan bahwa dalam alam kemerdekaan ini tidak adalagi warga
Negara Indonesia yang terbelenggu kemerdekaannya dalam mengeluarkan pikiran. Namun,
agar pemikiran yang dikeluarkanbaik lisan maupun tulisan tersebut terarah maka didalam dunia pers khususnya dalam dunia jurnalisti kada
yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik dengan tujuan
agar kemerdekaan pers dihormati oleh semua pihak.
Kode etik ini disusun oleh Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) untuk di taati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan
di Indonesia. Di Negara hukum Indonesia, seluruh wartawan
Indonesia harus menjunjung tinggi konstitusi
UUD 1945 dan menegakkan kebebasan pers yang
bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi wartawan,
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan abadidankeadilan sosial berdasarkan
pancasila.